Ketua DPRD Batam Minta Camat Sagulung Usut Tuntas Penebangan Puluhan Pohon Milik Pemko Batam

Silabuskepri.co.id, Batam — Disyalir untuk mempermudah pembuatan lapak lapak kios diatas buffer Zone Jalan Putri Tujuh Sagulung, Puluhan Pohon milik pemko Batam ditebang oleh oknum yang mengatasnamakan perangkat RT /RW.

Hal ini membuat Ketua DPRD Batam Nuryanto geram dan meminta Camat Sagulung mengusut siapa dibalik pemotongan pohon tersebut dan meminta pertanggung jawaban.

“Mohon di usut tuntas, siapa di balik pemotongan pohon, tindakan pemotongan tanpa izin itu harus dipertanggungjawabkan, pak camat diminta segera mengusut ,” Tulisnya Nuryanto kepada Silabuskepri.co.id melalui aplikasi WhatsAppnya (04/08) malam.

Kabid Trantib Satpol PP Batam, Imam Tahori  Saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa yang melakukan penebangan pohon tersebut, apa alasannya pohon tersebut ditebang, Dia juga menjelaskan sampai saat ini Pemerintah Kota Batam tidak pernah memberikan izin PKL dan Pasar Kaget ditempat tersebut.

“Sedang kita cari siapa dalangnya dan unsurnya apa, dan sampai saat ini Pemko batam tidak pernah menberikan izin PKL dan juga Pasar Kaget, tetapi memandang kesepakatan apa, dan masalah Pohon yang ditebang, jika yang menebang warga demi lapak kios, itu jelas salah, tapi kalau Dinas Perkim Tata Kota yang menebang, itu perlu dipertanyakan, kenapa itu ditebang??.” Jelasanya kepada Silabuskepri.co.id. (03/08) di depan Gedung DPRD Batam.

Sebelumnya Camat Sagulung, Reza Khadapy menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan Pohon dan juga penataan lapak kios di tempat tersebut, dan jika nantinya ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku.

“untuk gotong royong dan pembersihan lingkungan saya pasti mendukung, dimana kebersihan dan gotong royong saya pasti terlibat, pohon tidak ada yang ditebang sekali lagi tidak ada yang ditebang. kami tidak mengizinkan ditebang. tapi dirapikan dahannya agar tidak menganggu aliran listrik. takut jatuh menimpa orang itu hal biasa.

“Kita punya undang undang/ perda/perwako yang semuanya memiliki konskwensi hukum. jika melanggar sudah pasti ditindak. terkait hal ini nanti melalui lurah kami akan melakukan investigasi/klarifikasi dan juga review. jika memang nanti hasilnya ada yang memang melanggar maka kita akan tegakkan aturan.” Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Walikota Batam No. 35 Tahun 2012,
Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota batam no 5 tahun 2001 tentang kebersihan kota batam, tentang Tata cara pemangkasan/ penebangan dan penggantian pohon yang ditebang, dalam pasal 16,17 dan 18 dijelaskan bahwa Setiap Orang/Badan Usaha atau Kelompok Masyarakat yang akan melakukan penebangan pohon harus memiliki permohonan, lengkap dengan alasan yang detail dan harus atas dasar perintah Kepada Dinas terkait.

Sedangkan kegiatan penebangan dilakukan untuk kepentingan sendiri atau usahanya, maka diwajibkan mengganti dengan perincian
pangkal batangnya berdiameter diatas 50 cm
(lima puluh senti meter), dikenakan penggantian pohon sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang dengan ketinggian minimal 1, 5 m (tiga meter). (Pino Siburian/Tim)

Bersambung,..

You might also like