Pernyataan Ketua DPRD Batam bak Isapan Jempol, Camat Sagulung Izinkan Lapak Kios di Row Jalan ?

Silabuskepri.co.id, Batam — Camat  Sagulung tampaknya membiarkan Penghijauan yang ada dirusak oknum tak bertanggung jawab.

Dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam No. 35 Tahun 2012, Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Batam no 5 tahun 2001 tentang kebersihan kota batam, tentang Tata cara pemangkasan/ penebangan dan penggantian pohon yang ditebang, dalam pasal 16,17 dan 18 dijelaskan bahwa Setiap Orang/Badan Usaha atau Kelompok Masyarakat yang akan melakukan penebangan pohon harus memiliki permohonan, lengkap dengan alasan yang detail dan harus atas dasar perintah Kepada Dinas terkait.

Sedangkan kegiatan penebangan dilakukan untuk kepentingan sendiri atau usahanya, maka diwajibkan mengganti dengan perincian pangkal batangnya berdiameter diatas 50 cm  (lima puluh senti meter), dikenakan penggantian pohon sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang dengan ketinggian minimal 1, 5 m (tiga meter).

Sebelumnya Ketua DPRD Batam Nuryanto SH sudah dengan jelas meminta Camat Sagulung selaku pemilik kewenangan pemerintahan di tingkat kecamatan untuk mengusut tuntas pelaku penebangan puluhan pohon milik pemko batam yang berada diatas buffer zone.

Seperti diketahui bahwa kegiatan penebangan pohon tersebut untuk kepentingan pribadi serta memperlancar bisnis lapak kios, Nuryanto meminta dinas terkait memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Desakan ketua DPRD Batam itu, sepertinya dianggap isapan jempol belaka atau diabaikan begitu saja oleh Camat Sagulung Reza Khadapy. Hal itu terbukti sampai saat ini, Rabu 15 Agustus 2108. camat sagulung masih menunggu kebijakan dan penjelasan dari perangkat RT/RW setempat yang juga pengelola lapak kios, sementara itu puluhan pedagang sudah menempati lapak lapak kios tersebut untuk berjualan tanpa tindakan apa apa dari pihak kecamatan sagulung.

Reza Khadapy saat dihubungi Silabuskepri.co.id menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dari RT/RW setempat secara tertulis lengkap dengan kronologis penebangan pohon tersebut hingga melakukan semenisasi lapak kios, dari penjelasan tersebut nantinya akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini kita fokus kepada rt dan rw setempat. langkah langkah yang diambil melalui lurah sudah kita panggil rt dan rw kemudian kita sampaikan hal hal yang salah menurut aturan. kita berikan kesempatan bagi rt/rw untuk memberikan penjelasan secara tertulis lengkap dengan kronologisnya. berdasarkan penjelasan itu nanti akan kelihatan bagaimana solusi terbaik secara aturan yang akan kita ambil”.kata Reza kepada Silabuskepri.co.id pada Senin 13 Agustus 2018.

Pantauan dilapangan semenisasi lapak kios terus dilanjutkan dan juga para pedagang tetap melakukan aktivitasnya di atas lahan Row jalan tanpa memandang waktu. (P.sib)

You might also like