Firmansyah : ASN Tersangkut Korupsi akan Dipecat secara Tak Hormat

Karimun, Silabuskepri.co.id — Akhir tahun 2018,  ASN  mantan Napi korupsi akan di pecat dengan tidak hormat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, kepada Silabuskepri.co.id (17/9/18) di ruang kerjannya, Pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Firmansyah, pihaknyabakan memproses pemberhentian secara tidak hormat seluruh Aparatur Sipil Negara,(ASN), yang terlibat kasus korupsi  kasus hukumnya telah inkracht.

” Pelaksanaannya paling lambat akhir tahun 2018 ini belasan  Aparat Sipil Negeri (ASN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kasus korupsi  akan segera kita berhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya

Menururnya , bahwa pemecatan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) terbaru ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 September 2018 dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan kepegawaian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana serta Ketua KPK  Agus Rahardjo.

Dalam surat edaran  tersebut Mendagri menyebutkan pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini, untuk proses pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah, andaikata PPK tidak melaksanakan isi dari SE tersebut maka akan ada sanksi,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Pemecatan terhadap mantan napi korupsi murni sudah ada aturanya, apa yang sudah diatur dalam ketentuan itu, tentunya kita laksanakan, namun tentunya akan kita lihat seperti apa regulasinya,” Tutup HM.Firmansyah

Secara terpisah, Kuncus Simatupang Ketua LSM ICTI-NGO Kepri ketika dimintai tanggapanya oleh silabuskepri co.id, terkait surat edaran dari  Kementrian dalam Negeri tentang pemecatan dengan tidak hormat kepada mantan napi korupsi yang masih berstatus ASN mengatakan, bahwa dia sangat memberikan apresiasi kepada Mendagri, dan dia juga sangat menyayangkan surat edaran tersebut bisa dikatakan sangat terlambat diterbitkan, seharusnya dari dulu di awal Mendagri menjabat. Namun, pada hakikatnya dia sangat memberikan apresiasi, disamping itu juga tentunya dapat membuat efek jera bagi ASN-ASN agar kedepanya tidak melakukan korupsi karena sanksinya sangat berat yakni hukuman kurungan badan (penjara) dan disertai juga dengan Pemecatan sebagai ASN,” Pungkasnya.(J.Nabanan).

You might also like