Karimun, Silabuskepri.co.id –Aktivitas tambang pasir darat ilegal di kabupaten karimun, provinsi kepri kembali marak meskipun sebelumnya pernah dilakukan penutupan oleh polres karimun. Aktivitas tambang ilegal kembali marak setelah adanya rekomendasi Bupati kepada Gubernur kepri.
Sebelumnya ada pertemuan antara beberapa penambang dengan Bupati, yang pada akhirnya bupati mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur kepri.
Kepada awak media ini, Taufik Ketua Persatuan Penambang Pasir Rakyat pada Selasa (16/10/2018) membenarkan adanya pertemuan antara bupati dan para penambang pasir.
“Yah, beberapa bulan lalu kami melakukan pertemuan dengan bapak bupati karimun terkait pelarangan aktivitas kami oleh pihak kepolisian, dan ketika itu bupati menyarakan agar kami membuat sebuah persatuan dengan membentuk sebuah koperasi dan nantinya bupati akan mengeluarkan rekomendasi ke gubernur kepri untuk memudahkan pengurusan perizinan.” Tuturnya
Dikatakan Taufik, bahwa pihaknya (para penambang-red) sudah menerima rekomendasi dari Bupati karimun untuk diteruskan ke Gubernur kepri.
“perizinan sedang diupayakan, dan saat ini kami sedang mengurus NPWP Koperasi kami, dan kami mendapat bantuan dari salah seorang pegawai di dinas pertambangan kepri.”katanya
Taufik menambahkan bahwa jumlah anggota yang tergabung dalam koperasi penambang pasir ini sebanyak 21 penambang.
“Kami tergabung dalam Koperasi Persatuan Penambang Pasir Rakyat, yang berlokasi diantaranyab Guntung Punak, Sememal dan teluk Lekop kecamatan tebing, kalau bapak mau lengkap lagi informasinya silahkan hubungi pendiri koperasi kami bapak insial (RP) ,” Katanya
Secara terpisah Yono salah seorang penambang pasir darat illegal ketika dimintai keterangan, Selasa,(16/10/2018), awalnya dia mengatakan, telah memiliki izin dari bupati terkait kegiatannya untuk melakukan penambangan pasir darat .
Anehnya, Yono menunjukkan surat rekomendasi dari Bupati karimun, ketika diberitahu bahwa surat yang dia pegang bukan berupa surat izin, Yono langsung terdiam dengan mengatakan, maaf pak saya orang awam jadi tidak mengetahui terkait rekomendasi tersebut berupa izin atau tidak.” katanya
Ironisnya dirinya melakukan aktivitas penambangan pasir darat setelah adanya rekomendasi Bupati karimun yang dikeluarkan sekitar bulan Agustus 2018 lalu, yang kemudian Yono bergabung dengan koperasi Persatuan Penambang Pasir Rakyat yang diketuai oleh saudara Taufik dengan pendiri bapak inisial (RP), yang sebelumnya pernah ditutup kepolisian sektor Karimun, tapi kembali kambuh.
(James.n)