Batam, Independennews.com — Humas Polda Kepri menggelar Konferensi Pers terkait penggerebekan Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik
kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan pada salah satu tempat yang diduga sebagai tempat perjudian.
“Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik, pada hari minggu tanggal 25 November 2018, sekira pukul 20.00 wib.” Ujar Erlangga dalam siaran persnya, Senin (26/11/18) di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan, Kata Erlangga, berdasarkan LP-A/161/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 25 November 2018 (subdit III
Ditreskrimum Polda Kepri).” Hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Lanjut Erlangga, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.
“Oleh karena itu, kita laksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.”Ujarnya
Menurutnya, Modus operandi para pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Berikut Nama-nama pelaku, JP selaku pengawas, FI selaku kasir, YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS selaku penukar, SU selaku penukar, YU selaku pemain, NI selaku pemain. selain itu, barang bukti yang disita yakni berupa Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), mesin permainan jenis balon (jurasic park), Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
“kepada para tersangka kita sangkakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.”tutupnya (Red/IN)