Diduga Langgar UU ITE, Polisi Tetapkan Status Y Wajib Lapor

Batam, Silabuskepri.co.id — Pemilik akun Facebook YY ditetapkan wajib lapor dan membuat pernyataan permohonan maaf oleh Tim Siber Polda Kepri. Pemberian status YY diduga telah melanggar UU ITE, dalam statusnya menyebutkan,” akibat kekurangan pendukung dan peminat, akhirnya orgil pun ikut di data untuk “dipaksa” ikut pilkada.”

Pernyataan pemilik akun facebook (YY) dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kota Batam.

Pemberian status wajib Lapor dan membuat surat permintaan maaf dari YY, Anggota Tim Siber Polda Kepri kepada Silabuskepri.co.id mengatakan, bahwa pemilik akun facebook YY sudah dijumpai dan dilakukan pemeriksaan. Dan untuk sementara waktu YY dinyatakan wajib lapor dan mengucapkan permohonan maaf kepada Publik, KPU dan Bawaslu, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kita sudah periksa dia, dan sudah meminta maaf, bahkan sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama. Status YY saat ini masih wajib lapor,” jelas anggota tim siber Polda Kepri digedung BP Batam. Rabu 28 September 2018.

Bahkan Tim Siber Polda Kepri, juga telah berhasil mendapat data pemilik akun tersebut dengan inisial (Y) warga Bida Ayu, lahir Padang Luar, sesuai KTP.

Pemberian tatus wajib lapor dan surat pernyataan permohonan maaf Y dinilai tidak relevan, karena akun Facebook Y diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam status akun facebooknya beberapa waktu lalu. (PS)

You might also like