PT CBP Gagal Lakukan Eksekusi Pembongkaran Eks Kios, Polisi Pasang Police Line

Karimun, silabuskepri.co.id — Upaya pembongkaran Bangunan Eks Kios yang rencananya dilakukan PT Cakrawala Bintan Pekasa gagal. Hal itu disebabkan ada pihak yang mengaku pemilik kios dan lahan, Jeni Law alias Ayan mengantongi Surat sertifikat bangunan dan lahan tersebut. Lahan yang disengketakan antara PT CBP dengan Jeni Law, berada di kawasan pasar lama Meral, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

PT Cakrawala Bintan Perkasa merupakan pihak ketiga dari Pemerintah Daerah Karimun sebagai pemilik sah dari tukar guling antara Pemda Karimun yang tertera di SK. Mendagri no 59324278 tahun 1998. Sehubungan dengan itu, PT CBP berupaya melakukan eksekusi pembongkaran bangunan eks kios. Kamis (6/12/18)

Upaya eksekusi pembongkaran yang dilakukan PT CBP terhadap bangunan eks kios itu mendapat perlawanan keras dari Jeni Law, bahkan Jeni Law mengaku mengantongi Surat Sertifikat tanah dan bangunan Eks Kios tersebut. Hal itu membuat upaya eksekusi pembongkaran oleh PT CBP mengalami kebuntuan yang berujung pada pelarangan eksekusi pembongkaran dan pemasangan police line oleh pihak kepolisian Polsek Meral. Pelarangan eksekusi itu dikarenakan pertimbangan dasar, pihak Jeni Law alias Ayan mengantongi surat sertifikat. Pemasangan police line terhadap bangunan Eks Kios tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto dan disaksikan oleh Camat dan Lurah.

Perwakilan Perusahaan PT CBP Romesko Purba, kepada media mengaku bahwa PT CBP melakukan upaya pembongkaran bangunan Eks Kios berdasarkan tukar guling antara Pemda Karimun yang tertera di SK. Mendagri no 59324278 tahun 1998.

Namun, kata Rimesko, Setahun yang lalu Jeni law alias Ayan (pihak yang merasa pemilik lahan-red ) mendatangi PT CBP dan mengaku pasar itu adalah tanahnya dan bangunan itu adalah bangunan dia.” Padahal dalam SK Mendagri itu jelas disebutkan tanah dan bangunan milik pihak ke tiga atau PT CBP.” Ujar Romesko

Lanjut Romesko, Jeni Law alias Ayan (pihak yang merasa memiliki lahan ) tersebut tetap ngotot bahwa bangunan dan lahan itu miliknya, Padahal yang membangun bangunan itu adalah Perusda.

Dijelaskan Romesko, bahwa setelah dilakukan tukar guling antara Pemda Daerah Karimun tahun 1998 dalam SK Mendagri no.59324278 tahun 1998 disebutkan bahwa, tanah bangunan dan fasilitasnya adalah milik ketiga, diantara pihak pertama adalah Pemda Karimun, pihak kedua adalah Perusda dan pihak ketiga adalah PT Cakrawala Bintan Perkasa.

Dengan tukar guling itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan membangun pasar di Bukit Tembak termasuk fasilitasnya seperti Puskesmas, Terminal dan Pasar termasuk jalan juga diaspal.

Selanjutnya, kata Romesko , sebagai gantinya, tanah dengan luas 1 ha adalah milik PT CBP, dengan setatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai, setelah itu ” terbitlah sertifikatnya tahun 1979 nomor 4296126.

Lebih jauh Romesko mengatakan, bahwa setelah dilakukan tukar guling, pasar bukit tembak selesai dibangun, dengan status pasar lama itu sudah menjadi hak perusahaan PT Cakrawala Bintan Perkasa. Namun Ketika PT CBP ingin melakukan pembongkaran eks kios. Namun Jeni Law melakukan protes, upaya pelarangan dan kleim Jeni Law telah kami laporkan kepada polresKarimun. Anehnya, meskipun sudah beberapa kali kami mengajukan pembongkaran ke polres Karimun tidak direspon.

Herannya lagi, ketika Jeni law alias Ayan datang ke polres, polisi langsung merespon. Nah pertanyaannya, kata Romesko, ketika kami ingin membongkar, polisi datang mengurus police line.

“Masa kita membongkar barang sendiri harus di police line.” Cetus Romesko kesal.

Hingga berita ini dilansir Kapolres Karimun belum dapat dikonfirmasi. (James Nababan)

You might also like