Batam, Silabuskepri.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam agenda pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah sempat memanas, pasalnya anggota fraksi PDI Perjuangan terpaksa harus keluar dari ruang rapat paripurna dikarenakan internal fraksi PDI Perjuangan belum melakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait pandangan Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah.
Hal ini bermula saat anggota fraksi PDI Perjuangan Bommen Hutagalung membacakan pandangan fraksinya, akan tetapi Udin P Sihaloho yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pandangan tersebut belum bisa dibacakan. Pasalnya dirinya belum pernah melakukan Rapim terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan.
“Izin pimpinan rapat, saya tidak sepakat akan pembacaan pandangan fraksi PDI Perjuangan. Internal anggota fraksi PDI Perjuangan belum pernah melakukan pembahasan atau Rapim terkait pandangan yang dibacakan,” ucap Udin dalam rapat paripurna. Senin (11/02/2019).
Pimpinan rapat Nuryanto SH menegaskan terkait pandangan rapat seharusnya tidak harus ada rapat pimpinan, akan tetapi jika internal fraksi PDI Perjuangan belum sepakat untuk membacakan pendapatnya, agar dilakukan diskusi dan rapat di fraksinya untuk membuat keputusan.
“Kita semua sudah tahu lah, pandangan fraksi tidak mesti ada rapim, tapi kalau internal fraksi PDI Perjuangan belum sepakat, silahkan dilakukan duskusi di fraksinya dulu,” ucap Nuryanto.
Akhirnya seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan terpaksa harus meninggalkan ruang rapat untuk melakukan rapat atas pandangan umum Fraksi terhadap ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah yang diusulkan dan penjelasan Walikota Batam pada rapat paripurna sebelumnya untuk dilanjutkan untuk pembentukan pansus. (P. Sib)