Dituntut 6 Bulan Penjara, Hotman Hutapea Ajukan Pledoi

Batam, Silabuskepri.co.id — Sidang Pidana Pemilu 2019 dengan terdakwa Hotman Hutapea Akhirnya dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pengadilan Negeri Batam, Imanuel, Samsul dan Prihesti, Senin (25/3/2019). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, JPU Imanuel mengatakan bahwa dari keterangan 7 saksi yang telah diperiksa, perbuatan terdakwa Hotman Hutapea melanggar perundang-undangan tentang peraturan pemilu.

“Perbuatan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Dan yang memberatkan tindakan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, keterangan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya,” kata Imanuel.

Lanjut Imanuel membacakan tuntutan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan tempat ibadah. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara,” katanya.

Selanjutnya ketua Majelis Hakim meminta terdakwa Hotman Hutapea untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dan akhirnya diputuskan sidak berlanjut besok, (Selasa, 26/9/2019) untuk mengajukan pembelaan/pledoi.

“Besok kita ajukan pembelaan yang Mulia,” kata Hotman.

Terpisah, pengacara terdakwa, Parulian Situmeang, mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

“Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut, besok kita akan lakukan pledoi, salah satunya. Bukti yang dilampirkan Bawaslu Batam bukan dari tempat ibadah dan terdakwa tidak pernah mengatakan “Pilihlah Saya”,” kata Parulian. (P. Sib)

 

You might also like