Batam, Silabuskepri.co.id — Aktivis Lingkungan hidup Kota Batam sedang gencar-gencarnya menyuarakan terkait pengawasan kawasan lingkungan hidup kepada dinas terkait. Bahkan belum lama ini, Sejumlah aktivis lingkungan hidup melakukan kegiatan penanaman pohon bakau dipinggiran pantai kota Batam sebagai bentuk perhatiannya terhadap kerusakan hutan bakau di kota Batam.
Hanya saja, usaha sejumlah aktivis lingkungan tersebut terkesan sia-sia. Pasalnya, salah satu kegiatan penimbunan hutan bakau (Mangrove) melenggang tanpa pengawasan pihak terkait. Seperti yang terjadi di pinggiran Kampung Tua Sekupang Batam tepatnya di Kampung Tua Patam Lestari.
Pantauan Silabuskepri.co.id Rabu, (10/2/2019) dilokasi penimbunan, terlihat spanduk bertuliskan penataan Kampung Tua, namun tidak terlihat legalitas dan izin dari kegiatan cut and fill tersebut.
Salah satu warga saat ditanyai Silabuskepri.co.id dilokasi mengatakan, kegiatan tersebut membuat mata air (Sumur) mereka tertutup dan lahan nelayan untuk mencari ikan menjadi berkurang.
“Sumur kami jadi kotor dan tertutup bang, lahan yang ditimbun pun sebelumnya tempat nelayan disini mencari ikan, sekarang sudah dangkal,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Informasi yang didapat Silabuskepri.co.id. Lahan tersebut nantinya akan dijadikan kavling untuk dijual dan luas lahan sekitar 8 Hektar.
Sebelumnya, salah satu akun medsos Facebook Andi Ciput yang diketahui mantan karyawan kontrak BP Batam mengunggah status bernada menjual kavling tersebut ukuran 8×10 dengan harga 30 juta, hanya saja statusnya tersebut jadi perbincangan publik hingga akhirnya dihapus.
Sampai berita ini diunggah Silabuskepri.co.id belum mengetahui siapa pelaku penimbunan Hutan Bakau tersebut. (P. Sib)