Bea Cukai : Plastik 49 Kontainer Terkontaminasi Limbah B3, Ini Respon DPRD Batam

Silabuskepri.co.id, Batam — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dijadwalkan oleh Komisi I DPRD Batam terkait kasus 65 Kontainer limbah plastik dan juga temuan sidak DPRD Batam yang dilakukan di PT Tan Indo Sukses Batuaji dan di PT Royal Citra Bersama Kabil yang bergerak di bidang pengolahan plastik.

Dalam rapat, salah satu perwakilan Asosiasi Importir mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kerugian akan kasus 65 kontainer tersebut dan belum menerima hasil Lab akan temuan limbah B3 dalam kontainer tersebut.

“Kami mengimpor bahan baku plastik sesuai prosedur, dan barang tersebut sampai di Pelabuhan kami sendiri tidak pernah melihat isinya apa, kami hanya melakukan sesuai prosedur perizinan untuk mendapatkan verifikasi dan mendapat izin. Sampai hari ini kami belum mendapat hasil Lab yang dilakukan pihak pemeriksa. Kami butuh kepastian dan tidak mau menjadi tontonan,” katanya dalam RDD Senin (8/6/2019).

Sementara itu, Jefri dari Kementrian Perdangagan mengungkapkan Impor non Bahan Berbahaya dan Beracun 
(B3) dilegalkan dengan cara mengikuti aturan yang sudah di tentukan.

“Impor B3 di legalkan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Barang yang bisa di-impor adalah yang sudah mendapat verifikasi dari kami,” kata Jefri.

Sementara itu, Yosep, perwakilan dari Bea Cukai Batam mengungkapkan pihaknya sudah memberikan hasil uji Laboratorium terkait sampel B3 temuan dari 65 kontainer yang sudah disepakati bersama, dan sebanyak 49 kontainer terkontaminasi B3 dan harus dilakukan Re-Ekspor dan untuk sisanya akan dilakukan Liss.

“Semua hasil Lab telah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan sesuai kesepakatan bersama, pihak pemilik barang harus melakukan tindakan sesuai UU, yakni 49 kontainer pemilik barang harus melakukan Re-Ekspor ke negara asal karna terkontaminasi B3, dan untuk 16 kontainer bisa mengajukan Liss kepada Bea Cukai,” kata Yosep.

Anggota Komisi 1 DPRD Batam Yudi Kurniawan mengungkapkan kasus 65 kontainer limbah plastik bukan perkara yang diprioritaskan, akan tetapi kepastian Hukum kedepannya dari instansi terkait kehadiran dan berlakunya impor limbah non-B3.

“Banyak pabrik plastik bertumbuh di kota Batam tanpa plang nama, ini bukan bicara UU dan perizinan, tapi terkait aturan yang jelas dan tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Yudi.

Pimpinan Rapat, Mardianto berharap hasil rapat tersebut menjadi acauan akan kepastian hukum ekspor-impor limbah non-B3 ke kota Batam.

“Kami harapkna rapat ini menjadi acuan kita kedepannya akan kepastian hukum terkait importir limbah B3,” kata Mardianto. (P. Sib)

You might also like