Batam,Silabuskepri.co.id — Sarianto, Kepala Lapas Kelas IIA Batam mengatakan kejadian salah satu napi warga Tionghoa ( Sun An Anlang bin Chen Hai) berada di kantin luar gedung Lapas Barelang tanpa mengenakan baju tahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang diminta masukan untuk pengembangan budidaya ikan tawar.
“Hari itu saya memintanya untuk memberikan masukan atas rencana pengembangan budidaya ikan air tawar,setelah dari kolam, karna situasi hujan saya tidak melarangnya berteduh dikantin DW depan Lapas, dan saya rasa wajar jika dia minum atau mungkin makan,” kata Sarianto kepada Silabuskepri.co.id. Kamis, (18/7/2019).
Alasan Sarianto terkesan untuk mencari pembelaan akan dugaan fasilitas istimewa yang diberikan kepada Chen Hai yang diketahui adalah salah satu pengusaha kaya.
Dalam video yang diabaikan Silabuskepri.co.id di kantin tersebut selain napi Chen Hai, ada sekitar 5 orang pegawai Lapas termasuk Kalapas terlihat asik nongkrong, makan dan minum.
Chen Hai dihukum 20 tahun penjara mulai dari tahun 2011 kasus pasal 340, dan sudah menjalani sebagai tamping di Lapas Barelang selama 2 tahun.
Sebelumnya, Lembaga Permasyarakatan Barelang (Lapas Kelas II A Batam) diduga memberikan pelayanan istimewa kepada salah satu narapidana (Chen Hai) warga Tionghoa yang di hukum penjara selama 20 tahun. Hal ini saat Silabuskepri.co.id mendatangi kantin Lapas Barelang dan melihat salah satu narapidana sedang makan dan minum di kantin luar gedung Lapas Barelang, bahkan Napi tersebut terlihat asik ngobrol bersama pegawai Lapas tanpa mengenakan baju tahanan.
Alasan sebagai tamping dilontarkan Kepala Lapas Barelang sementara yang bersangkutan dari tahun 2011 hingga saat ini masih menjalani hukuman 8 tahun, dan belum 1/2 dari masa tahanan 20 tahun.
Kasus yang bersangkutan juga dikabarkan adalah kasus kategori pelanggaran pidana tertentu yakni pasal 340, sehingga di hukum 20 tahun penjara dan sesuai aturan harus menjalani hukuman 2/3 masa tahanan baru berhak mengajukan hak napi. (P.Sib)