BP Batam Akan Pidanakan Pelaku Pematangan Lahan Dapur 12 Modus Kampung Tua

Foto : Lokasi pematangan lahan, terlihat sebuah rumah mewah berdiri kokoh diatas lahan yang di matangkan.

Batam, Silabuskepri.co.id — BP Batam selaku pemberi izin alokasi lahan di kota Batam menegaskan bahwa pihaknya mulai tahun 2016 sudah tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan untuk Kavling Siap Bangun (KSB).

Hal ini diungkapkan oleh Purnomo Andiantono selaku Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam kepada wartawan saat acara coffe morning di Marketing Centre. Jumat, (2/08/2019).

“Pada tahun 2016, BP Batam tidak pernah lagi mengeluarkan izin pematangan lahan peruntukan KSB,” Ujar Purnomo.

Sementara itu terkait adanya modus pematangan/perluasan lahan di wilayah Dapur 12 yang mengatasnamakan Kampung Tua Dapur 12. Kata Dendi, tindakan pematangan lahan tanpa izin itu adalah pidana sebab tidak mengantongi Izin.

“Kita akan sterilkan dalam waktu dekat, jangankan mereka merusak Lingkungan, meletakkan alat berat saja mereka sudah terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur penjagaan hutan lindung,” kata Edi Santoso Kepala Ditpam BP Batam.

Perlu diketahui, salah satu pengurus RKWB yang bertanggung jawab atas 37 titik Kampung Tua di seluruh Batam mengatakan kepada Silabuskepri.co.id bahwa lokasi yang ditimbun itu merupakan Hutan Lindung dan tidak masuk batas wilayah Kampung Tua, serta berada di atas PL Perusahaan yg telah di alokasikan oleh BP. Batam dalam hal ini ada oknum Perusahaan yang bermain mata bersama oknum RT/RW setempat mengambil peluang mengatasnamakan Kampung Tua serta akan menjadi konflik yang besar kedepannya.

“Kasihan pak sodara2 kita yang telah membeli kavpling tersebut dan tidak mungkin bisa di sertifikatkan karena tidak masuk wilayah Kampung Tua dan lahan itu adalah Hutan Lindung,” katanya.

(P. Sib)

You might also like