Silabuskepri.co.id, Batam — Pertama dalam sejarah hadirnya Otorita Batam (BP Batam) dipimpin oleh pejabat politik setelah Rancangan Peraturan Pemerintah revisi PP 46 Tahun 2009 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam diteken dan disetujui Presiden Joko Widodo.
Presiden memberikan waktu kepada Walikota Batam (M. Rudi-red) selama 4 bulan untuk memajukan Batam dimulai dari tanggal 2 Oktober 2019 lalu.
Dalam perjalanan Walikota Batam menjadi Ex-Officio BP Batam, berbagai aktivitas sudah dilakukan seperti memanggil para pengusaha dan menyidak beberapa proyek pembagunan BP Batam.
Sebelum di jabat Walikota Batam, Instansi BP Batam sangat terbuka dalam hal memberikan komentar kepada wartawan saat ditanya sekilas BP Batam.
Akan tetapi, belakangan salah-satu pengawai BP Batam saat dimintai wartawan wawancara menolak dan mengatakan pihaknya dilarang untuk komentar kepada Media.
Saat ditanya terkait larangan itu kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, dirinya mengakui membatasi pejabat di lingkungan BP Batam untuk berkomentar ke media.
”Iya. Sekarang yang boleh komentar saya, wakil, deputi, dan direktur humas,” ujar Rudi, kepada wartawan dikutip dari Batampos.co.id.
Larangan dan pernyataan M. Rudi kepada pejabat Eselon 2 di tubuh Istansi BP Batam dinilai melawan hukum dengan melanggat UUD 45 Pasal 28E Ayat 3 dan UU KIP keterbukaan publik serta HAM Hak asasi manusia.
Ketua Ormas Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano mengatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait larangan Kepala Ex-Officio BP Batam berkomentar kepada media.
“Insya Allah Suara Rakyat Keadilan akan Surati Presiden RI, agar mencopot kepala Ex-Officio. Kasusnya ini akan kami laporkan ke instansi penegak hukum karena Kepala Ex-Officio kita duga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UUD 45 Pasal 28E Ayat 3 dan UU KIP keterbukaan publik serta HAM Hak asasi manusia,” kata Rosano kepada Silabuskepri.co.id. Senin, (21/10/2019).
(P.Sib)