Catur Penerapan Hukum Pasal Berlapis, JPU Tuntut AT 4 Bulan Penjara

Silabuskepri.co.id, Batam — Kasus Penikaman terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong (warga negara malaysia) dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menuntut Amat Tantoso hanya 4 bulan penjara dalam persidangan yang di gelar di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/2019).

Tuntutan Dakwaan JPU menuntut Terdakwa Kasus Penganiayaan (Penikaman Cavin Hong) supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara,” kata JPU Rumondang Menurung.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Namun, JPU juga meminta terdakwa Paulus Amat Tantoso agar dibebaskan dari dakwaan primer JPU. Dengan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali tindakannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas tindakannya dan terdakwa tidak akan mengulangi tindakannya.

“Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Hal yang meringankan. Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa sangat dibutuhkan untuk perusahaan,” kata JPU dalam persidangan.

Sidang ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

(P. Sib)

You might also like