Silabuskepri.co.id, Batam — Dua orang diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam terkait pengerusakan Hutan Lindung Patam Lestari kota Batam.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga saat ditemui di Kantornya di Sekupang. pada Kamis, (31/10/2019).
“Benar, kita mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan Hutan Lindung Patam Lestari, dan sudah di bawah pihak Kepolisian Polsek Sekupang,” kata Lamhot kepada Silabuskepri.co.id.
Kata Lamhot, kedua orang yang diamankan adalah satu orang operator alat berat kobelco, dan satu orang lagi koordinator yang bertanggung-jawab akan pematangan lahan Hutan Lindung tersebut.
“Kita baru mau buat LK (Laporan Kejadian), dan pihak Kepolisian langsung datang. Karna kita tidak ada penyidik, kita serahkan kepada pihak Kepolisian terkait unsur pidananya,” kata Lamhot.
Lamhot menjelaskan, apapun dasar dan alasan mereka, lahan tersebut adalah wilayah Hutan Lindung.
“Mereka sebut mau buat KSB dengan dasar ada surat tebas. Tapi kita minta pemilik surat tebas datang ngak mau, kita telepon ngak mau angkat,” jelasnya.
Sampai berita ini di publis, Kapolsek Sekupang Kompol Oji Pahroji SIK belum bisa dimintai keterangan.
(P. Sib)