Menakar Eksepsi JPU Atas Penolakan Pledoi Paulus Amat Tantoso

Batam, Silabuskepri.co.id — Proses penerapan hukum kasus penikaman Warga Negara Asing dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, menarik untuk diikuti. Dan keputusan Majelis Hakim PN Batam nantinya, akan menjadi gambaran dan contoh akan penerapan hukum kriminal sejenis di kota Batam.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota eksepsi JPU lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung membacakan penolakan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara pidana terdakwa,” kata Rumondang dalam persidangan. Rabu,(21/8/2019) lalu.

Namun, saat agenda persidangan tuntutan, JPU Rumondang Manurung SH berubah 360 derajat dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal yang didakwaan sebelumnya.

“Menuntut agar majelis hakim persidangan mengadili perkara ini dan memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer JPU.Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,” ujar Rumondang membacakan tuntutannya pada Senin (28/10/2019) dalam persidangan tuntutan JPU.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa membacakan pledoi agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

“Kami minta Majelis Hakim mempertimbangkan uraian pledoi kami dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primer, Subsidaer, Subsidaer-Subsidaer dan Non Subsidaer lagi sebagaimana dakwaan JPU.
  2. Membebaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari dakwaan Primer, dakwaan Subsider, dakwaan Subsidaer-Subsidaer dan dakwaan Non Subsidaer lagi oleh JPU.
  3. Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah terbukti melakukan penganiaayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan lebih Subsidear lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP namun tidak bisa ditetapkan Pasal Pidana.
  4. Melepaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari tuntutan JPU dan meminta keputusan yang seringan-ringannya,” kata Wadorat (PH terdakwa) dalam persidangan pada Kamis lalu (14/11/2019).

Namun JPU Rumondang kembali menolak pledoi terdakwa dan meminta terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatan penganiayaan/penikaman sesuai hukum yang berlaku.

“Perbuatan Terdakwa Paulus Amat Tantoso sesuai surat tuntutan sebagaimana diuraikan dalam undang – undang penganiayaan tersebut dengan pasal 351. Agar dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dimana sudah sesuai fungsi pidana perbuatan terdakwa Paulus Amat Tantoso, sehingga dinyatakan dalam perkaranya sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap, kata Rumondang Manurung.SH dalam persidangan pada Senin, (18/11/2019).

(P. Sib/Tim)

You might also like