Batam, Silabuskepri.co.id — Firmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal ( DPM-PTSP) Batam terkesan enggan berkomentar saat ditanya terkait bangunan rumah hunian 4 lantai milik Oknum ASN Kota Batam (IT) yang diduga tidak memiliki IMB dan melanggar Garis Sampadan Bangunan (GSB), berdiri tegak dilokasi strategis pusat kota Batam.
“Bapak bisa ke kantor ketemu sama kasi untuk teknisnya,” tulis Firmansyah dengan singkat melalui aplikasi WhatsAppnya. Kamis (12/3/2020).
Sementara itu, Zulkifli selaku sekretaris DPM-PTSP Batam malah mengarahkan media ini supaya langsung bertanya kepada Kepala OPDnya (Firmansyah-red).
“Terkait informasi yang diberikan oleh OPD harus melalui kepala OPDnya, apalagi informasi tersebut bersifat teknis agar tidak terjadi kesalahan informasi, tks,” balas Zulkifli kepada Silabuskepri.co.id
Sebelumnya, pemberitaan bangunan rumah 4 lantai milik Oknum ASN Batam menjadi perbincangan hangat dikalangan public kota Batam. Berbagai reaksi dilemparkan public Batam terkait pemberitaan rumah mewah milik oknum ASN Batam tersebut.
“Hebat betul dia (IT) bisa bangun rumah semegah itu, berapa sih gaji ASN di Batam,” tanya salah satu akun FB.
“Setahu saya, ada Perda Batam melarang rumah hunian berdiri 4 lantai dan dengan jelas melarang bangun rumah di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB), kok beliau bisa,” komentar akun lainnya.
Sementari itu, akun lain meminta supaya Inspektorat memeriksa aliran dana oknum ASN (IT) bisa bangun rumah dengan dana milyaran rupiah.
“Berani tidak Inspektorat periksa aliran dananya bisa bangun rumah dengan anggaran milyaran rupiah,” tulisnya. (P. Sib)