Batam, Silabuskepri.co.id — Wanita 51 tahun pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Embung Fatimah dinyatakan meninggal dunia pukul 19.30 WIB, di RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Minggu (22/3/20).
Kabar meninggalnya pasien tersebut dibenarkan oleh Kadinkes Kota Batam, Didi Kusmardjadi.
“Iya, pasien meninggal pukul 19:30 di RSUD Embung Fatimah. Jenis kelaminnya perempuan,” kata Didi kepada wartawan.
Selama dirawat di RSUD Embung Fatimah. Pasien positif corona tersebut kondisi terus mengalami penurunan, hingga pasien tak dapat tertolong kata Didi.
Lanjut Didi, Jenazah untuk pasien positif corona harus dimakamkan selambat-lambatnya 4 jam setalah meninggal.
“Untuk proses sebelum pemakaman, ada petugas khusus nantinya yang bertugas membungkus jenazah dengan plastik atau di rapping beberapa kali. Jadi pas dimakamkan tetap aman,” ungkapnya.
Infonya, Jenazah akan di makamkan di tempat pemakaman umum (TPU) sei Tamiang Batam.
Kabar meninggalnya pasien positif Covid-19 ini menjadi korban perdana di Kota Batam yang meninggal akibat wabah Covid-19.
Berbagai respon dilontarkan warga Batam melalui medsos miliknya.
“Ya Allah, berikanlah perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, khususnya warga Batam,” tulisnya.
“RIP, semoga tidak ada lagi korban Covid-19 di Batam,” tulis akun Wawanz.
Silabuskepri mencoba meminta tanggapan Walikota Batam (Rudi-red) terkait meninggalnya pasien Covid-19 di Batam melalui aplikasi WhatsAppnya. Terlihat ceklis dua. Namun hingga berita itu di kirim, belum mendapat balasan dari Walikota Batam. (P. Sib/AN)