SilabusKepri.co.id, Tanjung Balai | Polres Tanjung Balai telah mengamankan 11 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri (Malaysia),
Pada hari Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 11.50 Wib.
Pengamanan PMI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, yang ditemui saat melakukan Pengecekan PMI yang diamankan di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin 17 Januari 2022 Pukul 11.30 Wib.
Dikatakan AKBP Triyadi, bahwa PMI yang diamankan tersebut dari dua Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana Lokasi TKP pertama di Jalan HM Nur GG DTM Toib Lingk IV Kel. Pahang Kec. Dtk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah RAJALI, calon PMI dianyaranya bernama :
1. ARIFIN A (LK)
2. ENGKI SAPUTRA (LK)
3. YANDI (LK)
4. YUSLIN (LK)
5. JERI FENDI (LK)
6. SAMSUL BAHRI (LK)
7. MARTUNIS (LK)
Kemudian di Lokasi TKP ke dua di jalan Pringgan Lingk IV Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah M.HUSAIN yang ditemukan adalah bernama :
1. UDIN ERLANGGA (LK)
2. SUNANTI (PR)
3. ULFI KOMALASARI (PR)
4. NATALIA ENDANG (PR)
Seluruh PMI yang diamankan dari dua lokasi ini sebanyak 11 orang dengan perincian 8 orang Laki laki Dewasa dan 3 orang Perempuan Dewasa.
“Atas pengamanan 11 orang PMI tersebut, tambah Kapolres, Penyidik telah melakukan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendata identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 calon PMI, mengamankan pemilik rumah inisial R dan M serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut, selain itu melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan. Kemudian terhadap Pemilik Rumah tetap dilakukan Proses lanjut.”Tutup Kapolres (H/Supariono)