Pemerintah Bakal Terapkan Layanan Tunggal Bagi Peserta JKN, Tujuannya Mengagetkan

SilabusKepri.co.id, Jakarta | Pemerintah merencakan akan meniadakan sistim kelas rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Jika selama ini jaminan kesehatan menerapkan dalam bentuk kelas, maka nantinya, sistim kelas 1, 2, 3 akan diganti menjadi kelas tunggal yang disebut kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama dengan Komis IX DPR RI, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Lene Muliati mengatakan terkait KRIS JKN ini.

Dikatakan Muliati, bahwa pihak DJSN seperti sekarang telah memiliki roadmap untuk penerapan kelas srandar ini.

Penerapan kelas tunggal ini, kata Muliati, bertujuan untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas yang berarti semua peserta mendapat layanan yang sama.

“KRIS JKN guna memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas,” ucapnya seperti dikutip dari CNBC, Kamis (27/1/2022).

Artinya, semua peserta jaminan sosial berhak untuk mendapatkan layanan baik medis dan non medis yang sama.

“Untuk penerapan nya, sambung Muliati, DJSN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan soal perubahan itu. Selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah mulai tahun ini yakni uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit,”ujarnya

Tetapi, Muliati menambahkan, kami masih akan melihat data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes serta hasil self assessment terkait rumah sakit mana yang dipilih.

“Dan kami juga masih mempertimbangkan apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau jumlah berapa rumah sakit yang menurutnya sudah siap mengimplementasikan KRIS JKN. Dan kami akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang masih perlu melakukan penyesuaian, sebelum nantinya, akan mulai mengimplementasikan JKN KRIS pada 2023 secara bertahap mulai dari RSUD dan RS Swasta.”Tutupnya (Editor : Gus | Sumber : CNBC)

 

You might also like