Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Terjerat Pasal Berlapis

Foto : Edy Mulyadi dan CS Saat Menyampaikan Ujaran hingga membuat dirinya ke Pesakitan

SilabusKepri.co.id, Jakarta | Bareskrim Polri lansung melakukan penahanan kepada Edy Mulyadi  usai dimintai keterangannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian sejak Senin (31/1/2022) hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengungkapkan keterangan mengenai seputar proses pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi.

Lubis mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak ada upaya perlawanan dan penolakan. “Ia pasrah saja,” ujar Damai, dikutip JPNN Selasa (1/2/2022).

Lanjut Damai, Edy sudah membawa bekal pakaian saat menjalani pemeriksaan. Hal itu
Dia dilakukan karena sudah memprediksinya sebelumnya.

Sebelumnya juga, kuasa hukum Edy lainnya Juju Purwanto mengatakan bahwa Edy berencana ada upaya gugatan praperadilan.

Tetapi, Damai mengaku belum menyepakati soal rencana gugatan praperadilan tersebut.

Penetapan Tersangka Edy Mulyadi

Bareskrim Polru menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Damai hari Lubis, kuasa hukum Edy Mulyadi, memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi.

Dia mengatakan bahwa Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak ada upaya perlawanan dan penolakan

Penetapan Edy sebagai tersangka terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Pada kasus ini, Edy Mulyadi terjerat pasal berlapis, Yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

(Red/JPNN)
(Editor : Gus)

 

You might also like