SilabusKepri.co.id, Batam | Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Mochamad Mustofa, menilai tuduhan yang dialamatkan oleh Jadi Rajagukguk, dihasilkan dari pola pikir yang keliru memahami masalah terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Batam ke PT SMOE Batam pada Kamis, (10/02/2022) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengkritik soal Sidak yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Batam ke PT SMOE di Kecamatan Nongsa telah mengganggu kenyamanan berusaha di Batam.
Mustofa mengatakan, pola pikir Ketua Kadin Batam itu dalam memahami konflik-konflik perburuhan yang ada dinilai gagal. Untuk itu, Politisi Partai PKS ini bahkan menyarankan Jadi Rajagukguk untuk banyak membaca literasi.
“Jadi kelihatan banget bagaimana pola pikir ketua Kadin, kalau ketuanya seperti ini dalam memahami konflik-konflik perburuhan, maka konflik perburuhan di kota Batam tidak akan pernah selesai. Itulah makanya saya bilang ya banyak banyaklah baca literasi,” ucap Mustofa, dikutip dari IndependenNews.com, Minggu (13/02/2022).
Mustofa mengatakan, untuk menarik Investasi merupakan tugas dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, konflik-konflik hubungan industri tidak bisa di cover oleh BP Batam dan harus diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemko Batam yang merupakan mitra dari Komisi IV DPRD Batam.
Hal tersebut, kata Mustofa, juga telah diatur dalam Undang-Undang MD3, dan masuk dam UU No 23 Tahun 2014, dimana DPRD Kota dan Provinsi adalah bagian dari penyelenggara pemerintah daerah dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Jadi saya berharap, inilah Kadin jadi kelasnya jauh sama APINDO, Kadin dalam memahami perselisihan dalam hubungan industri yang ada, jadi mau berkembang seperti apa kalau dalam menyelesaikan sebuah perburuhan aja tidak memahami,” tuturnya.
Mustofa menegaskan, terkait Sidak yang dilakukan ke PT SMOE sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, dan juga sudah mendapatkan izin untuk menjalankan Sidak tersebut selama didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan kota Batam.
Selanjutnya, Mustofa menilai bahwa tuduhan Jadi Rajagukguk yang mengatakan bahwa Sidak yang dilakukan DPRD Batam menghalangi investasi dan menganggu kenyamanan pengusaha di Batam, merupakan tuduhan serius yang mendiskreditkan Lembaga DPRD Batam.
“Kalo itu jelas, itu tuduhan serius ke Lembaga DPRD kota Batam. Terus sekarang dia sampaikan bahwa pengusaha bisa lapor karna di sidak, suruh lapor, suruh lapor. Tapi kalau kami jelas bisa, disaat ketua Kadin dengan statemen nya mendiskreditkan lembaga DPRD bahwa sidak yang dilakukan menghambat, mengganggu kenyamanan investasi yang ada di Batam, suruh dulu dimana posisi yang mengganggu nya,” tukasnya.(IN/SK)