DPRD Kepri Gelar Paripuna Penyampaian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Foto : Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama unsur Pimpinan DPRD Kepri setelah rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/4).

SilabusKepri.co.id, Dompak | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (25/4/22) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri para Anggota Dewan dan OPD Provinsi Kepri.

Pada kesempatan tersebut dalam penyemapaiannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut bahwa Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek paling penting dan fundamental dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu juga terdapat dalam Ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun   2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

“Perubahan regulasi pada pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengwajibkan daerah untuk menyikapi kondisi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Ansar.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Kata Ansar, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi kekinian.

Hal itu juga dimaksudkan, tambah Ansar, agar pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan terselenggara dengan baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ansar menjelaskan, bahwa secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 BAB serta 255 pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah.

Selain itu, juga perubahan pada struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya. “Penyusunan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah mengharuskan memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tutup Gubernur Ansar (red)

 

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like