Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, Masyarakat Tak Terima Dimediasi Minta Diproses Secara Hukum

SilabusKepri.co.id, Aceh Tenggara | Sejumlah perangkat dan tokoh masyarakat Desa Lw Beringin Gayo Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara mendatangi Pemkab Aceh Tenggara, Selasa (2/3/2923)

Kedatangan para warga Desa itu guna memenuhi undangan mediasi terkait laporan warga atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan Kepala Desa LW Beringin Gayo, Edi Ahmad. Mereka di terima oleh Asinsten 1 Pemerintahan Aceh Tenggara di ruang kerjannya.

Sudirman salah satu tokoh masarakat Lw Beringin Gayo di dalam pertemuan itu menegaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh Tenggara (Pemkab Agara) dalam hal ini PJ Bupati Syakir, agar laporan masarakat di proses secepat nya.

“Kami menginginkan laporan warga untuk segera dilimpahkan ke inspektorat, agar dilakukan audit, dan tidak mendiamkan seolah- olah oknum kepdes kebal hukum,”ujarnya

Mengingat laporan itu, kata Iksan, tentang dugaan penyelewengan DD bukan masalah sengketa tambal batas tanah, “ini kan kasus nya penyimpangan Dana Desa, jadi kami tak setuju kasus ini dimediasi. Kami menduga penyelewengan ini dilakukan bukan sebuah kelalaian yang mungkin bisa di maafkan, tapi ini paktor kesengajaan dilakukan oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara cukup besar,”kata Sudirman

Menurutnya, penyimpangan dana desa seperti itu harus diproses secara hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Apabila Pemkab mendiamkan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa, maka dapat dipastikan oknum kepala desa bersangkutan akan mengulangi perbuatannya pada tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa jadi akan diikuti pula oleh kepala desa lainnya, karena mereka beranggapan tidak akan dipermasalahkan oleh pemkab setempat,”tandasnya

Sudirman juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Lw Beringin Gayo dauble Job (perkerjaan rangkap dua. Diketahui Kepdes Edi juga belerja sebagai pegawai BSI.

“Kepdes Edi memiliki 2 pekerjaan, tentunya dengan dua pekerjaan akan mengganggu dan menyita waktunya untuk bekerja sebagai pegawai BSI, nah sudah tentu akan mengabaikan pelayanan untuk masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, kami meminta Pemkab Agara untuk meninjau kembali SK nya sebagai kepala desa, kalau perlu dipecat saja,”kata Surdirman

Kepala Bagian Tata Pemerintahan pemkab Aceh Tenggara Ardian Bursah S.Stp.M.AP. mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan menindak lanjuti laporan warga Desa Lw Beringin Gaya dan akan diteruskan ke inspektorat agar di proses lebih lanjut.

“Terkait kepala desa rangkap jabatan bila ada undang undang atau peraturan yang melarang kepala desa tidak boleh rangkap jabatan, maka kami akan membuat ketegasan yaitu harus memilih salah satu tetap jadi Kades atau di BSI. Beri kami waktu beberapa hari untuk mempelajari laporan tersebut.”Tutup Ardian (aliasa)

You might also like