SilabusKepri.co.id, Bengkulu Selatan | Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mencakup 14 kabupaten, termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan akan direvisi. Proses revisi UU ini telah berjalan di DPR RI.
Belum lama ini Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI berkunjung ke DPRD Bengkulu Selatan untuk berkoordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) revisi UU tersebut. Kedatangan Tim Ahli Perancan UU DPR RI disambut Ketua Bapemperda DPRD BS, Nisan Deni Purnama, SIP.
Dalam pertemuan dengan Tim Ahli Perancang UU DPR RI itu, Deni memaparkan gambaran secara umum Kabupaten Bengkulu Selatan. Beberapa yang disinggung adalah terkait potensi sumber daya alam, karakteristik masyarakat, letak geografi, hingga persoalan tapal batas (tabat) dengan Kabupaten Seluma yang masih menuai perdebatan.
“Beberapa waktu lalu saya menerima kedatangan Tim Ahli DPR RI yang mau merancang NA revisi Undang-Undang pembentukan kabupaten kita ini. Saya sampaikah gambaran umum daerah kita, mulai dari sektor unggulan hingga permasalahan wilayah, misalnya soal lahan lapter, hutan lindung, dan tapal batas,” ujar Deni.
Dikatakan Deni, pihaknya mendukung revisi UU tersebut. Diharapkan dengan adanya revisi UU, permasalahan yang ada di BS bisa diatasi karena sudah ada dasar hukum yang kuat. Ia berharap dalam penyusunan revisi UU itu, pihak yang berkompeten di BS dilibatkan secara aktif, sehingga pasal yang tertuang dalam UU nantinya sesuai dengan kondisi daerah(EP)