Ketua DPRD Batam Mengapresiasi Pemko Batam Untuk Memenuhi Keinginan Masyarakat Terkait Penyesuaian Waktu Drop off Parkir

Foto : Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto

Silabuskepri.co.id | Batam – Upaya menghindari polemik parkir di Kota Batam, Penerapan harus dengan cara yang tidak memberatkan masyarakat. Jika tidak, akan ada perdebatan terus-menerus tentang masalah tersebut. Di satu sisi, pemerintah harus meningkatkan pendapatan dari parkir untuk membiayai pembangunan.

Dalam hal retribusi parkir, pemeritah kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 yang meminta Dinas Perhubungan untuk menunda penerapan tarif baru.

Nuryanto SH MH, Ketua DPRD Kota Batam, mengapresiasi upaya Pemko Batam untuk memenuhi keinginan masyarakat tentang penyesuaian waktu drop off parkir.

Nuryanto mengatakan, “Jika terjadi perbedaan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).”

Untuk diketahui, surat edaran baru-baru ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Salah satu kebijakan barunya adalah mengembalikan aturan drop off yang dipungut parkir dari lima menit menjadi lima belas menit.

Nuryanto menyatakan bahwa warga banyak memprotes ketentuan drop off ini. Mereka berterima kasih bahwa Pemko melalui Dinas Perhubungan mengakomodir permintaan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD untuk kembali ke ketentuan drop off yang lama yang 15 menit.

Dengan surat edaran ini, mobil yang masuk ke area parkir tertentu, seperti mall, pelabuhan, dan bandara, baru dapat dikenakan tarif parkir sesudah 15 menit atau lebih dari 14 Menit

Menurut Peraturan Walikota Batam, pemilik kendaraan tidak lagi dipungut langsung saat parkir hanya lima menit di area parkir tersebut.(*)

You might also like