Diduga fisik fiktif, Pemerintah Desa Air Tenam Dinilai lakukan pungli Pada Realisasi Dana Desa

Silabuskepri.co.id, Bengkulu Selatan| Realisasi dana desa di lakukan oleh seluruh pemerintah desa di seluruh Nusantara agar tetap berpedoman dengan prosedur yang ada, yang mana sudah diatur dalam undang undang terkait dana desa.

Pada setiap realisasinya, pemerintah desa mestinya berpihak dengan masyarakat, agar dana desa tersebut dapat terealisasi secara efektif dan efisien.

Namun hal ini tidak lah tampak pada pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, yang mana pemerintah desa ini realisasikan dana desa di nilai rugikan keuangan desa yang akan berdampak dengan masyarakat khususnya masyarakat air tenam.

Sesuai penelusuran media ini, pada salah satu kegiatan yang sudah di bayarkan bahwa dana desa yang di keluarkan oleh pemerintah desa air tenam tidak sesuai dengan bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) yang di buat, pasalnya sesuai penelusuran media ini ada yang menerima besarannya 700.000, dan ada juga yang 500.000.

Sementara itu TPK kegiatan Lusi saat di konfirmasi menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban (SPJ) yang di buat senilai Rp. 1.000.000.(satu juta rupiah).

Dengan adanya pernyataan TPK pemerintah desa air tenam Lusi tersebut, jelas pemerintah desa air tenam diduga lakukan pungli pada kegiatan publikasi tersebut.

Kepala desa air tenam saat hendak di konfirmasi terkait kejadian tersebut tidak berada di tempat, namun sesuai informasi yang di terima media ini dari beberapa jurnalis, bahwa sistem pembayarannya di lakukan langsung oleh kepala desa bukan TPK yang bersangkutan yang menjadi penanggung jawab kegiatan.

Meki selaku penggiat Bengkulu Selatan, yang aktif memantau pembangunan di setiap desa di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan, “terkait apa yang terjadi di pemerintahan desa air tenam apabila hal tersebut benar terjadi patut menjadi perhatian pihak pihak terkait,sebab dengan melakukan pemotongan tersebut sudah barang pasti rugikan keuangan desa” tegasnya.

Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini saat di konfirmasi menegaskan bahwa, pemerintah desa tidak di perbolehkan merugikan keuangan desa dengan bentuk apapun itu, apalagi ada aroma pungli.

Untuk di ketahui pemerintah desa ini pada Minggu yang lalu realisasikan dana salah satu kegiatan, namun kegiatan tersebut sudah di bayarkan meskipun kegiatannya belum ada bukti fisiknya, kuat dugaan pemerintah desa air tenam paksakan pencairannya untuk meraup keuntungan dari potongan yang di lakukan. (JN)

You might also like