Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nuryanto. Paripurna tersebut berlangsung dengan dua agenda rapat. Pertama, Walikota Batam menyampaikan dan penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Kedua, LKPj Walikota Batam tahun 2023 sekaligus dibentuk Pansus LKPj.Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam paripurna tersebut, Nuryanto, Ketua DPRD, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara itu, Sekretaris Daerah Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam.
Dalam pidatonya, Sekda Jefridin menyatakan bahwa jumlah penduduk Kota Batam yang 1.256.242 dan terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Dari jumlah tersebut, 20 orang meninggal setiap hari.
Maka itu, Sambung Jefridin, sangat diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai area hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan dengan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman.
Selain itu, dia menunjukkan bahwa Ranperda tersebut telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperperda) tahun 2024. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang memiliki semangat yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,”ucapnya
Kemudian, Jefridin juga berbicara tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun 2024, yang, menurut peraturan, hanya disampaikan sekali setahun.
Untuk saat ini, dokumen LKPJ yang dikirim terdiri dari lima bab. Setelah pidato pengantarnya, Sekda Jefridin menyerahkan dokumen LKPj dan Ranperda Pemakaman kepada Ketua DPRD Nuryanto, yang diterima oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Setelah dokumen LKPj diserahkan, Nuryanto, sebagai Ketua DPRD, memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas dokumen tersebut. Anggota Pansus yang sudah terbentuk juga memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua pada parpurna tersebut. Sebelum itu, pertemuan berlangsung selama lima menit.(*)