Silabuskepri.co.id | Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Sri Pranoto dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Purwoto, bertempat di ruang rapat Kejati Kepri dalam rangka silaturahmi dan koordinasi bersama jajaran Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, dalam siaran pers tertulisnya menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja tersenbut merupakan wujud kolaborasi dari jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri bersama Kejati Kepri dalam rangka meningkatkan sinergitas dari kewenangan masing-masing institusi untuk menciptakan impact positif terhadap bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kepri.
“Ya, ini suata bentuk kerjasama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang berperan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan, “ujar Denny.
Lanjut Kasi Penkum mengatakan, bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
“Ini wujud nyata yang sudah terjalin dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri pada program kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Kanwil ATR/BPN Pronvinsi Kepri selalu dilibatkan pada kegiatan tersebut untuk memecahkan permasalahan terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat menjadi solusi yang kongkrit khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah,”terang Denny
Denny menambahkan, Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., membenarkan kehadiran dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang telah terbentuk selalu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri. ” telah terjalin dengan baik, dengan harapan terciptanya penegakan hukum di bidang pertanahan untuk kepentingan masyarakat terkhusus di Kepulauan Riau, “ tutup Denny.(*)