KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur 2024

Sosialisasi KPU bersama Ketua Bawaslu dan jajaran Forkopimda Sumut untuk tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Grand City Hall Medan, Jumat (12/7). (Dok. ist)

Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Grand City Hall Medan, Jumat (12/7).

Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah persyaratan bagi bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyertakan dokumen visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Persyaratan visi misi bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 dan harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.

Agus menjelaskan bahwa persyaratan visi misi sesuai RPJMD Pemprovsu masih menjadi perdebatan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam proses pengusulan ke DPRD Sumut.

“Parpol membutuhkan dasar hukum, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.

Selain persyaratan visi misi bakal Paslon Gubernur/Wakil Gubernur, Agus juga mensosialisasikan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 terkait dokumen yang harus disiapkan, seperti SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia, dan lainnya.

“Sejauh ini, tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” kata Agus.

Mewakili PJ Gubernur, Hendra D. Siregar menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD saat ini sudah disampaikan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan sedang dalam tahap pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri.

“Kami harap hasil pembahasan ini dapat dievaluasi oleh Mendagri pada minggu ke-4 Juli 2024. Penetapan diharapkan pada minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan bagi Paslon kepala daerah di Sumut,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa terkait pelaksanaan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, KPU harus terus melakukan sosialisasi karena banyak hal baru, seperti persyaratan umur Bakal Calon setelah keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu, ada aturan terkait mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif.

“Ada kasus menarik di mana Irman Gusman tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi kesalahan pemaknaan aturan apakah hitungan 5 tahun dimulai sejak masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah ditafsirkan oleh KPU,” tuturnya

Acara tersebut dihadiri Ketua Bawaslu, Partai Politik (Parpol) bersama jajajaran Forkopimda Sumatera Utara. (*)

You might also like