Silabuskepri.co.id | Karimun – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun telah mengakhiri kontrak kerjasama dengan mitra pengelola retribusi parkir yang tidak memenuhi kewajiban setoran.
Menurut Kabid LLJ Dishub Karimun, Hairuddin, Selasa (16 Juli 2024), “Ada satu mitra yang sudah tidak melakukan setoran ke Pemkab selama 3 bulan, dari bulan April hingga Juni 2024. Akibatnya, Dishub akan memutuskan hubungan kerjasama,”ujarnya
Ia menyatakan bahwa perjanjian kerja sama telah diputuskan sejak April 2024. Ini berarti bahwa uang parkir tidak dapat ditarik di lokasi depan Hotel Holiday, Pasar Malam, Kedai Kopi Botan, BNI, dan di Jalan Nusantara, mulai dari Lanal TBK hingga Mesjid Baitul Karim.
Menurutnya, kontrak tidak dapat diperpanjang jika uang retribusi parkir yang belum disetorkan belum dibayar dalam waktu tiga bulan.
Hairuddin kemudian menyatakan bahwa pihaknya telah menegur koordinator perparkiran di lokasi tersebut, tetapi tidak ada penyetoran yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa pemungutan uang parkir di lokasi tersebut tanpa izin Dinas Perhubungan merupakan pungli.
“Kita meminta semua pengelola tempat parkir di Kabupaten Karimun untuk memenuhi tugas mereka dengan membayar biaya parkir sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dan apabila ada pihak yang ingin mengelola parkir di delapan lokasi tersebut, sebelum kontrak baru ditandatangani, mereka harus membayar setoran yang belum dibayar selama tiga bulan tersebut,”tegasnya