Silabuskepri.co.id | Taput – Kepala Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupten Tapanuli Utara (Taput),Sumatera Uatara (Sumut) Saltur Hutabarat menuding Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taput telah menerbitkan sertifikat tanah, padahal tanah tersebut bermasalah dengan kepemilikan.
Dikatakan Saltur senin (12/8/2024), Pada tahun 2015 Morhan Hutabarat dua kali melakukan pengukuran atas tanah di Sitada Tada Desa Pagarbatu. Dan pada saat itu juga Saltur beserta kerabat keluarga membuat bantahan langsung ke kantor ATR/BPN Taput. Akan tetapi pada tahun 2016 Sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan oleh ATR/BPN Taput.
Oleh karena itu, Saltur mempertanyakan kinerja dari ATR/BPN Taput yang telah menerbitkan sertifikat di tanah yang bermasalah tanpa peduli dengan bantahan ataupun sanggahan yang dilayangkan oleh Saltur dan keluarga.
“Pada tahun 2015 Morhan Hutabarat dua kali melakukan pengukuran tanah tersebut dan dua kali kami buat bantah ke BPN Taput. Bantahan pertama diterima oleh Priska dan bantahan kedua diterima oleh Nova. Akan tetapi tahun 2016 sertifikat tahan itu sudah keluar, makanya kami menduga ada kejanggalan kinerja dari BPN Taput. Kok bisa bisanya ada terbit sertifikat di tanah bermasalah,” ujar Saltur
Diceritakan Saltur, kronologis awal terjadinya sengketa kepemilikan tanah adalah pada tahun 2005. Dimana PT Tojae mengklaim lokasi tersebut miliknya dengan kerjasama dengan PT. Telkomsel untuk membangun Tower.
Karena Saltur keberatan dan mediasi tidak ada kesepakatan, sehingga perkara sampai kepengadilan. Dan pada saat itu Saltur dan kerabat meminta surat kepemilikan tanah dari kepala Desa Pagarbatu yang dijabat oleh Jongga Lumbantobing
Dalam surat itu dinyatakan ada 3 orang yang menjadi pemilik lahan di Sitada tada, masing masing Pintor Hutabarat, K.Hutabarat dan N. hutabarat. Kemudian Saltur dan keluarga menguasakan perkara tersebut ke Morhan Hutabarat.
Akan tetapi setelah Saltur dan keluarga menang atas perkara tanah tersebut melawan PT Tojae, tiba tiba Morhan Hutabarat secara sepihak mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Sementara kuasa hukum Saltur dan kerabat keluarga Meina L.K Simanungkalit SH. menyebutkan, mereka masih melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Informasi yang dihimpun pada Senin (12/8/2024) Morhan Hutabarat bersama tim Pengadilan Negeri Tarutung melakukan constatering atau pencocokan lahan.
(Maju Simanungkalit)