Pemko dan DPRD Batam Sepakati Rancangan APBD 2025 Sebesar Rp4 Triliun

Silabuskepri.co.id | Batam – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2025, yang kemudian disahkan menjadi Perda. Acara ini berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD Kota Batam pada Senin (25/11/2024).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Batam yang telah bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam membahas Rancangan Perda APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2025.

Setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kota Batam mengenai Ranperda APBD 2025, Pemko Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

“Selama lebih dari sepuluh tahun, saya telah bekerja sama dengan DPRD Kota Batam untuk menyusun APBD yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada kemajuan daerah,” ujar Rudi.

Rudi berharap agar setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya di Kota Batam.

“Pada kesempatan ini, kami meminta kepada semua SKPD penghasil untuk bekerja dengan optimal agar target pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai,” tambah Rudi.

Rudi juga mengingatkan agar seluruh SKPD segera mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam.

Di sisi lain, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, melaporkan bahwa rancangan APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp4.079.666.287.059,00 dan akan segera disampaikan kepada Gubernur dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

You might also like