Bacok Tetangga Hingga berdarah-darah, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

IndependenNews.com | Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/01/2025) mengatakan pihak nya telah mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi, pekan ini, pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Korban Syafruddin (43), warga Dusun Mushalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mengalami luka serius pada leher setelah ditebas dengan parang oleh tetangganya gara-gara sengketa batas tanah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pante Ceureumen-Kila, Dusun Mushalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika Syafruddin pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.

Setiba di lokasi, ia melihat TH (54) bersama istrinya sedang membersihkan lahan tersebut menggunakan parang.

Lantas Syafruddin menegur dan memberi tahu TH bahwa lahan yang sedang dibersihkan itu merupakan miliknya dan sudah melampaui batas tanah kebun TH.

Namun, TH membantah klaim tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya, yang berujung pembacokan yang dialami oleh Syafruddin.

Beruntung, saat kejadain ada saksi yang mendengar teriakan korban sehingga warga yang mendengar teriaka korban langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan. Akibat bacokan itu Korban menderita luka parah dan harus mendapat 28 jahitan

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/01/2025) menjelaskan bahwa setelah pembacokan itu terjadi, tersangka pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan.

Namun, petugas Polres Aceh Barat berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku TH berhasil kami amankan pada hari Rabu, pukul 00.30 WIB, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI,” ujar AKBP Andi Kirana.

Kapolres Menambahkan, saat ini tersangka TH sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun,” ucapnya

Pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini, sedangkan masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah tersebut.

Apalagi antara petani atau pekebun yang memiliki lahan saling berdekatan. (*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like