Silabuskepri.co.id | Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memberikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri untuk ke-13 kalinya. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Menurut Kamaluddin, hasil audit BPK menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemko Batam telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang menandakan tingginya tingkat akuntabilitas. “Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja,” ujarnya seusai menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK Batam Center, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Kamaluddin menegaskan bahwa DPRD dan Pemko Batam akan menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan BPK. Ia mendorong Pemko untuk terus melakukan perbaikan dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, agar pemeriksaan ke depan bisa bebas dari temuan. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, LHP atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, disaksikan Ketua DPRD Kota Batam. Capaian opini WTP tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemko Batam telah sesuai dengan prinsip SAP.
Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan terima kasih kepada BPK atas proses audit dan pendampingan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan meraih WTP adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemko. Namun, menurutnya, capaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan daerah harus diaudit BPK sebelum diserahkan ke DPRD.
Amsakar mengakui bahwa meskipun opini WTP berhasil diraih, masih terdapat beberapa catatan dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti. Untuk itu, Pemko Batam telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai langkah perbaikan. Ia berharap proses pelaksanaannya akan terus didampingi oleh BPK agar bisa berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf bila selama audit terdapat kekurangan dalam pemenuhan data atau informasi.
Mengakhiri sambutannya, Amsakar menyampaikan terima kasih mewakili seluruh kepala daerah di Kepri kepada BPK atas kepercayaan yang diberikan melalui opini WTP. Ia menegaskan bahwa Pemko berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan yang patuh aturan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Capaian ini patut disyukuri, tapi tidak boleh membuat kita lengah. Ini justru menjadi tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas keuangan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa penyampaian LHP merupakan bagian akhir dari proses audit keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan keuangan yang disampaikan, kata Emmy, mencerminkan kondisi finansial daerah dan tingkat kewajaran informasi yang disajikan.
Emmy menyebutkan bahwa penentuan opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Ia menambahkan bahwa BPK menggunakan prinsip materialitas untuk menilai sejauh mana suatu temuan berdampak secara signifikan terhadap laporan keuangan, baik dari sisi angka maupun dampak sistemik.
“Jika sebuah temuan terjadi berulang atau berdampak luas, maka akan menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi kami,” tegas Emmy. Ia menekankan bahwa prinsip materialitas penting karena turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.(*)