Silabuskepri.co.id | BATAM – Salah satu gelanggang permainan (Gelper) bernama ALEXIS yang berlokasi di Kota Batam diduga beroperasi secara terang-terangan dengan menggunakan izin permainan anak-anak. Aktivitas ini berlangsung lancar tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, jenis usaha semacam ini termasuk dalam cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan hasil investigasi awak media bersama tim pada Minggu (15/06/2025) di lokasi Gelper ALEXIS yang terletak di Mall Top 100 Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terlihat jelas bahwa tempat tersebut dipadati oleh pria dan wanita dewasa, serta sebagian anak-anak yang tampak asyik bermain.
Modus perjudian yang dilakukan pun cukup mencolok. Pengunjung diwajibkan membeli koin minimal sebesar Rp50.000 untuk dapat bermain. Mereka juga didampingi oleh wanita-wanita muda yang bertugas sebagai pemandu, atau biasa disebut “wasit”. Jika pemain menang, mereka akan menerima voucher hadiah yang dapat ditukar dengan rokok. Rokok tersebut kemudian dapat ditukar kembali menjadi uang tunai.
Tempat penukaran rokok berada tidak jauh dari area permainan dan masih berada dalam pengelolaan pihak yang sama. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang warga berinisial D, yang mengaku sering mengunjungi lokasi tersebut.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga berinisial M menuturkan bahwa sejak suaminya kecanduan permainan Gelper tersebut, rumah tangganya sering kali diwarnai pertengkaran. Suaminya kerap pulang larut malam dan gaji bulanan pun tidak pernah dibawa pulang secara utuh. “Sudah sering ribut, karena semua uang habis untuk main Gelper,” keluhnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri, Ibu Riama Manurung, SH, MH, menyatakan bahwa praktik perjudian tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga bisa memicu kejahatan lain. “Judi menyebabkan kemiskinan, perceraian, anak terlantar, putus sekolah, bahkan memupuk budaya malas. Ini juga berpotensi menjadi pemicu kejahatan,” jelasnya.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan, pada Pasal 21 dan Pasal 38 Ayat (1) disebutkan bahwa kawasan wisata terpadu eksklusif harus dikembangkan secara komprehensif, berada jauh dari pemukiman, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Namun, implementasi di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas menutup dan menertibkan aktivitas perjudian berkedok Gelper yang marak di Kota Batam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Arena Permainan, Pemerintah Kota Batam diminta untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Dari sudut pandang hukum pidana, Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian menyebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perjudian, diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, kecuali jika mendapat izin dari pihak yang berwenang.”
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Adrianto, SH, MH untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Hal ini dituangkan dalam Surat Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, yang memerintahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian.
Permainan mesin Gelper yang mengandung unsur perjudian ini juga dikecam oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ulama karena dianggap melanggar hukum, yakni Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP No. 9 Tahun 1981.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Gelper ALEXIS di Mall Top 100 Tembesi.