Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik Batam, khususnya pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam, Rabu (18/6/2025)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, para kepala SKPD, perwakilan Organda, serikat pekerja, mahasiswa, serta insan pers.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah mengalami penguatan substansi. Dari sebelumnya hanya terdiri atas 9 bab dan 12 pasal, kini diperluas menjadi 11 bab dan 26 pasal.
“Selain itu, kami juga mengubah judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ untuk menghindari tafsir ganda terhadap moda transportasi yang dimaksud. Perda ini khusus mengatur layanan angkutan berbasis bus, bukan moda rel seperti MRT atau kereta api yang memiliki regulasi tersendiri,” ujar Tarigan.
Ranperda tersebut juga mengatur dua skema pembiayaan operasional BRT Trans Batam, yaitu:
Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga diimbau membuka sumber pendapatan kreatif, seperti dari iklan pada bus dan halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam secara lebih luas, yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Hal ini dianggap penting untuk mengakomodasi kebutuhan Batam sebagai kota kepulauan, kawasan industri, dan destinasi wisata.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, Pansus, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Perda ini menjadi dasar penting dalam penyediaan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya kita mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, serta mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan,” ungkap Amsakar.
Ia menambahkan bahwa setelah pengesahan di DPRD, Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. (*)