Silabuskepri.co.id | Batam – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang. Pengesahan tersebut menjadi agenda utama dari empat poin penting yang dibahas dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM.
Tiga agenda lainnya meliputi:
Paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR, serta pejabat Pemko dan BP Batam.
Dalam pembukaan agenda utama, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) RPJMD untuk menyampaikan laporan. Ketua Pansus Ahmad Surya bersama Wakil Ketua Kamaruddin, SE menyampaikan hasil pembahasan yang berlangsung sejak 12 Juni 2025.
Pansus menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi peta jalan pembangunan daerah lima tahun ke depan sekaligus indikator kinerja kepala daerah. Salah satu perubahan penting dalam RPJMD 2025–2029 adalah penyesuaian visi pembangunan:
Dari: “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara”
Menjadi: “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.”
Perubahan ini menegaskan kembali pentingnya budaya, inovasi, dan keberlanjutan sebagai pilar utama pembangunan Batam.
Pansus juga menyoroti pentingnya data valid dan terkini dalam penyusunan dokumen, terutama pada Bab II yang memuat gambaran umum kondisi daerah. Perbaikan dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam.
Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi enam persoalan pembangunan makro yang mendesak:
Pansus juga menekankan sejumlah isu strategis global dan domestik yang perlu diantisipasi, seperti dinamika geoekonomi, perubahan iklim, industri hijau, digitalisasi, hingga pergeseran nilai budaya akibat globalisasi.
Salah satu poin penting adalah sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam. Mengingat posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Ex-Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, koordinasi kedua institusi ini dinilai sangat krusial dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi.
RPJMD 2025–2029 juga memuat program prioritas yang merupakan janji politik kepala daerah, antara lain:
Dari sisi pembiayaan, Pansus memproyeksikan pendapatan daerah akan meningkat secara bertahap dari Rp4,27 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp6,2 triliun pada 2030.
Untuk memastikan arah pembangunan tetap konsisten, RPJMD juga menetapkan tema pembangunan tahunan, mulai dari infrastruktur dan daya saing, hingga transformasi ekonomi dan penguatan pariwisata.
Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029. Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu tanda pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.
Wali Kota Amsakar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus dan tim eksekutif. Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Renstra dan RKPD.
“Masukan DPRD telah kami jadikan dasar penguatan dokumen. Kami siap mengawal pelaksanaannya bersama DPRD agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Amsakar.
Pimpinan DPRD juga mengingatkan agar RPJMD segera diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi, dengan target penyelesaian sebelum 20 Agustus 2025. Evaluasi ini penting agar implementasi program strategis tidak tertunda.