Dugaan Main Proyek PL Pemalang Menguat, DPUPR Bungkam Ditanya Publik

Silabuskepri.co.id | Pemalang  – Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Proyek-proyek tersebut, yang sebagian besar menggunakan skema Pengadaan Langsung (PL), seperti rekonstruksi ruas jalan dan pemeliharaan rutin (pengaspalan), tengah dikerjakan di berbagai titik.

Namun, ironisnya, sejumlah proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang diduga dikerjakan secara asal-asalan, bahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa sejumlah proyek tersebut telah beberapa kali viral di media sosial dan media massa, lantaran kualitas pekerjaan yang buruk. Salah satunya, proyek pemeliharaan jalan di ruas Ambokulon–Blendung, Kecamatan Ulujami, yang baru selesai diaspal namun cepat rusak. Demikian pula proyek rekonstruksi Jalan Cempedak, Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang, yang diduga menggunakan material bekas dan hasil pengerjaan tidak presisi.

Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi adanya pengondisian proyek atau praktik “bagi-bagi jatah” oleh oknum tertentu yang memanfaatkan proyek PL APBD sebagai lahan bancakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Jatramas (Jaringan Transparansi Masyarakat), M. Taufik, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pihak Pemkab Pemalang, OPD teknis, hingga aparat penegak hukum.

“Kami bersama masyarakat siap mengawal setiap proyek pemerintah. Jika benar terjadi praktik pengkondisian atau jual-beli paket proyek, maka tidak mengherankan jika hasil pekerjaan tidak maksimal dan melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” tegas Taufik, Jumat (25/7/2025).


Ia menambahkan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, praktik jual beli proyek jelas bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Masyarakat berhak mengawasi jalannya proyek dan penggunaan APBD. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan oleh segelintir orang. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah menyentuh potensi pelanggaran hukum,” tegas Taufik.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan praktik pengkondisian proyek dan kualitas pekerjaan yang buruk. Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat belum dibalas.

Situasi ini memperkuat urgensi akan adanya transparansi penuh dari pihak DPUPR dan perlunya aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk turun tangan mengaudit seluruh proyek PL APBD 2025 yang sedang berjalan di Pemalang.

(Al Assagaf)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like