Silabuskepri.co.id | Batam – Janji penertiban barang rongsokan di pemukiman warga ternyata masih jauh dari tuntas. Meski pemerintah setempat sudah melakukan inspeksi dan pemilik rongsokan sempat memindahkan sebagian barang dari bahu jalan dan dinding pagar sekolah, faktanya tumpukan besi tua dan barang bekas masih tetap bercokol di lokasi semula.
Keberadaan rongsokan di tengah pemukiman, yang hanya berjarak beberapa meter dari SD dan SMPN 27 Dapur 12, kelurahan sei pelunggut, Sagulung Batam, menimbulkan pertanyaan besar atas keseriusan pihak berwenang. Alih-alih ditertibkan secara menyeluruh, tindakan yang dilakukan hanya sebatas “pemindahan kosmetik” yang tidak menyentuh akar masalah.
Warga menilai praktik semacam ini bukan hanya mengganggu kenyamanan dan estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum. Setidaknya ada tiga payung hukum yang bisa dijadikan rujukan:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan merugikan kepentingan umum.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 67: setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (umumnya di setiap kabupaten/kota memiliki perda ini), yang pada intinya melarang penumpukan barang atau aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan di area pemukiman maupun fasilitas pendidikan.
“Kami tidak mau lagi alasan ditunda-tunda. Rongsokan itu harus dipindahkan total, bukan dipindahkan sebagian lalu dibiarkan kembali menumpuk. Ini jelas melanggar aturan dan mengancam kesehatan anak-anak,” tegas salah satu warga.
Desakan warga semakin kuat agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berhenti pada sidak formalitas, tetapi bertindak tegas dengan instrumen hukum jika pemilik rongsokan tetap membandel. Warga menduga ada pembiaran yang bisa menjadi preseden buruk ke depan.Meski demikian, masyarakat tetap mengapresiasi langkah awal APH yang telah menindaklanjuti laporan warga. Namun mereka menekankan, apresiasi tidak cukup jika tidak diikuti dengan penertiban total. Warga menuntut ketegasan, agar lingkungan kembali bersih dan sekolah bisa beraktivitas tanpa gangguan.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya penegakan aturan di tingkat daerah. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan rongsokan bukan sekadar masalah besi tua, melainkan indikasi adanya praktik pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, dan ketertiban umum.