Silabuskeprui.co.id | Batam – Staf Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Karimun mengikuti Rapat Asistensi Pembinaan dan Pengembangan JDIH yang digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam.Selasa, 26 April 2024
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dan fungsi JDIH daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau masyarakat. Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait yang membahas pengelolaan, pembinaan, hingga strategi pengembangan JDIH berbasis digital, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Selain menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik antar daerah, rapat asistensi ini juga menekankan pentingnya inovasi layanan berbasis teknologi informasi agar produk hukum dapat diakses publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi JDIH Kabupaten Karimun dalam rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas aparatur pengelola dokumentasi hukum di daerah. Dengan adanya pembinaan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan JDIH Karimun dapat semakin optimal dalam mendukung transparansi hukum, pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta penguatan budaya sadar hukum di masyarakat.