Silabuskepri.co.id | BATAM – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kegiatan tambang yang berlangsung secara terang-terangan di Jalan Akip, Kampung Melayu—hanya berjarak tidak jauh dari Polda Kepri—menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Penambangan pasir di atas lahan gambut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampaknya mencakup degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, erosi, banjir, polusi udara dan air, hingga rusaknya infrastruktur. Selain itu, bentang alam juga rusak akibat terbentuknya lubang-lubang bekas galian serta cekungan yang merusak pemandangan.
Jika terus dibiarkan, aktivitas ilegal ini akan semakin memperparah kondisi tanah yang kehilangan kemampuan menyimpan air dan unsur hara, sehingga flora dan fauna terancam punah dan fungsi ekologis lahan gambut terganggu.
Padahal, praktik penambangan pasir ilegal secara jelas melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait, antara lain BP Batam (Ditpam dan Bidang Pengelolaan Lahan), Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera mengambil langkah penertiban tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penertiban bukan hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi wujud nyata penegakan supremasi hukum di Kota Batam.(dp)
(Agus)