Independennews.com | Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh mengikuti kegiatan Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, Senin (15/09/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal Nomor: SEK-UM.04.01-29 tentang pelaksanaan apel bersama di lingkungan Kemenko Polhukam. Apel tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Edi Cahyono, jajaran pejabat struktural, staf, serta CPNS tahun 2024, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Dalam amanatnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menyampaikan sejumlah arahan penting terkait situasi nasional yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
“Sebagaimana kita saksikan bersama pada 25–31 Agustus 2025, Ibu Kota Jakarta dan sejumlah kota lainnya menjadi pusat perhatian nasional maupun internasional dengan berlangsungnya aksi unjuk rasa. Aspirasi publik tersalurkan melalui mekanisme yang sah, namun peristiwa ini mengingatkan kita bahwa stabilitas dan ketertiban umum adalah hal yang harus dijaga. Dalam momentum tersebut, netralitas ASN benar-benar diuji. ASN dituntut untuk tetap tegak lurus pada aturan, menjauhkan diri dari polarisasi politik, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pembina apel juga menyoroti munculnya gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat”. Ia menginstruksikan agar ASN mampu menempatkan diri secara proporsional dan bijak dalam menyikapi fenomena tersebut.
“Saya berharap ASN tidak terpancing untuk ikut-ikutan menyuarakan sikap politik, apalagi memperkeruh keadaan dengan komentar atau unggahan di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, netralitas adalah asas utama ASN. Artinya, ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun atau kepentingan siapapun. Netralitas bukan hanya aturan, melainkan juga prinsip moral dan etika yang menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi,” tutup Prof. Otto.
Apel bersama ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, termasuk Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Momentum ini juga menjadi sarana mempererat koordinasi dan komunikasi antar-kementerian, sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersikap profesional, bijak, serta menjunjung tinggi netralitas ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.