Silabuskepri.co.id | Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Nongsa kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, meskipun praktik ini berlangsung terang-terangan dan telah lama menjadi sorotan, Polsek Nongsa terkesan tak berdaya menindak para pelaku.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang justru seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan.
Padahal, praktik tambang ilegal jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kenyataan bahwa tambang pasir ilegal masih beroperasi tanpa hambatan membuat publik mempertanyakan integritas aparat di wilayah Nongsa. Polsek Nongsa seakan menutup mata, sementara kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian terus mengancam ekosistem dan keselamatan warga.
Masyarakat mendesak agar Kapolda Kepri turun tangan langsung untuk menertibkan praktik ilegal ini dan mengevaluasi kinerja Polsek Nongsa yang dianggap gagal menegakkan hukum.
Hingga berita ini diunggah wartawan media ini masih berupaya untuk konfirmasi terkait sejauh mana polsek nongsa melakukan pengawasan terhadap tambang pasir ilegal tersebut.(tim)