Silabuskepri.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).
RDPU dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., bersama sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Turut hadir pejabat dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bidang Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan BPN Kota Batam, Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007, Ketua RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, Komisi I mendengarkan secara langsung keluhan warga yang permohonan pembayaran UWTO kavling rumahnya ditolak. Penolakan itu berdampak pada tertundanya proses legalitas lahan yang sudah mereka tempati selama ini.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa BP Batam harus memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait kendala dalam pelayanan pembayaran UWTO.
“Jika tidak ada aturan yang melarang, seharusnya warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi bisa segera diproses. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lambannya pelayanan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan kavling yang mereka tempati.(DP)