Silabuskepri.co.id | BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Pedoman Kerja antara Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Batam dengan Korem 033/Wira Pratama. Pedoman kerja ini mengatur Pekerjaan Swakelola Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tanjung Banun Tahun 2025, bertempat di Ruang Embung Fatimah Kantor Wali Kota Batam, Senin (22/9/2025).
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa proses hingga tahap penandatanganan pedoman kerja ini tidaklah singkat. Dimulai dari penandatanganan MoU dengan kementerian terkait, lalu penyusunan dasar pelaksanaan yang membutuhkan waktu karena status Tanjung Banun sebagai kelurahan, bukan desa.
“Penandatanganan pedoman kerja ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya. Dengan adanya pedoman, pelaksanaan pekerjaan swakelola bisa segera dimulai. Saya berharap setelah ini kita langsung bergerak ke lapangan, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas,” tegasnya.
Also Read:
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar setiap kendala dapat segera diselesaikan. “Saya ingin seluruh proses berjalan baik. Komunikasi konstruktif harus dijaga hingga ke tingkat bawah, karena informasi yang keliru akan berdampak pada pemahaman yang salah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amsakar menyebut pembangunan kawasan transmigrasi ini akan menjadi catatan penting dalam penyelesaian kebijakan nasional di Rempang.
Sementara itu, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto menyambut baik pedoman kerja tersebut.
“Inilah yang kami tunggu, pedoman bagi kami untuk bekerja,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa pelaksanaan proyek menghadapi tantangan waktu yang singkat serta kondisi cuaca akhir tahun. Namun, dengan semangat Korem 033 Habema (Harus Berhasil Maksimal), ia optimistis target dapat tercapai.
“Dengan niat baik dan tulus, kami mohon dukungan semua pihak agar target ini bisa dituntaskan maksimal,” tutupnya.(DP)