Silabuskepri.co.id | Batam – Kinerja Bea dan Cukai (BC) Batam kembali disorot. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan arus keluar-masuk barang di wilayah Batam itu dinilai kecolongan besar, setelah terkuak dugaan kuat adanya pengiriman rokok ilegal dari Pelabuhan Domestik Sekupang menuju luar daerah.
Informasi dari sejumlah warga dan pekerja di sekitar pelabuhan menyebutkan, praktik penyelundupan tersebut bukan hal baru, bahkan diduga sudah berlangsung secara sistematis dengan dugaan keterlibatan oknum petugas Bea Cukai di lapangan.
“Kami yakin petugas BC Batam yang piket turut terlibat. Kalau mereka bekerja sesuai aturan, tidak mungkin rokok ilegal sebanyak itu bisa lolos,” ujar seorang sopir taksi pelabuhan yang enggan disebut namanya, Sabtu (11/10/2025).
Ia mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan membungkus rokok ilegal layaknya barang bawaan penumpang. Barang-barang tersebut biasanya sudah tiba di pelabuhan sekitar pukul 05.00 pagi dan langsung diberangkatkan menggunakan kapal penumpang pertama.
“Cara mereka sama seperti pemain lama, hanya bungkus dan jalur yang berbeda. Barang dikirim bersamaan dengan penumpang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Hasil investigasi lapangan awak media menemukan satu unit mobil pickup membawa sejumlah paket mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh sumber. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan klarifikasi resmi meski sudah dihubungi untuk konfirmasi.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengekspor atau mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran pengawasan di Pelabuhan Domestik Sekupang ini — agar praktik penyelundupan yang merugikan negara tidak terus dibiarkan terjadi di depan mata.(Tim)