Tangis Duma dan Boby di Cunting: Bertahan Hidup di Tengah Ancaman Penggusuran

Silabuskepri.co.id | Batam — Suasana haru menyelimuti warga Cunting Bawah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, setelah menerima Surat Perintah Bongkar Nomor: 238/TIM-TPD/X/2025 yang dikeluarkan Tim Terpadu Pemko Batam tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut membuat puluhan warga di sepanjang Jalan Brigjen Katamso terkejut — sebagian bahkan tak kuasa menahan tangis.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, lahan yang ditempati warga akan dijadikan akses pintu masuk dan keluar milik Perusahaan PT Hok-Seng, dengan rencana pembangunan jalan baru yang dimulai dari Simpang Sintai hingga Brigjen Katamso. Akibatnya, sedikitnya 27 kepala keluarga (KK) yang sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha kecil dan warung rakyat, terancam kehilangan tempat mencari nafkah.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya minta waktu, tempat kami bukan istana, tapi di sinilah kami cari makan. Jangan digusur tanpa arah dan tanpa solusi,” ujar Duma Serianti Sihotang (40), seorang orang tua tunggal (single parent) yang sehari-hari berdagang makanan kecil, dengan suara bergetar menahan tangis.

Duma mengaku, ia sama sekali tidak menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi sebelum surat bongkar itu keluar. Ia dan warga baru mengetahui kabar penggusuran setelah surat tiba secara mendadak.

“Kalau memang perusahaan mau membangun, silakan. Tapi harus adil, jangan hanya pilih-pilih. Kalau digusur, ya digusur semua — jangan cuma kami rakyat kecil yang dikorbankan,” tegas Duma.

Hal senada disampaikan Boby Siregar (50), juga seorang single parent yang menggantungkan hidup dari warung kecil di tepi jalan.

“Kami tidak tahu lagi harus ke mana. Tolonglah beri kami tenggang waktu. Kami hanya ingin bertahan, berjualan untuk makan anak-anak,” ucapnya dengan nada lirih.

Warga juga menyesalkan sikap perusahaan yang diduga hanya melakukan pendekatan terbatas kepada 9 KK, dengan janji pemberian sagu hati, sementara sebagian besar warga lain tidak mendapat kepastian.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang lahan ini untuk pembangunan, kami siap pindah, tapi jangan seolah kami ini tidak ada nilainya,” tambah Duma dengan mata berkaca-kaca.

Masyarakat Cunting berharap Pemko Batam tidak hanya berpihak pada kepentingan perusahaan besar, tetapi juga mendengarkan suara rakyat kecil yang telah puluhan tahun berjuang hidup di tanah itu.

“Selama kami tidak mengganggu rencana pembangunan, mohon beri kami waktu bertahan. Kami tidak menolak kemajuan, tapi kami ingin dihargai sebagai manusia yang mencari rezeki halal,” tutup Boby Siregar penuh harap.

Kasus di Cunting menjadi potret bagaimana pembangunan tidak semestinya menyingkirkan yang lemah. Pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai penengah yang adil, memastikan setiap proses penertiban berjalan dengan asas kemanusiaan, transparansi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, serta prinsip UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like