Deadlock di Ruang Rapat: DPRD Batam Belum Temukan Titik Temu Sengketa Gaji PT VRS

Silabuskepri.co.id | Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perselisihan pembayaran gaji antara mantan pekerja dengan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam. Rapat yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam itu menjadi ajang penting dalam mencari titik terang atas keluhan pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, ST, dan turut dihadiri para anggota Komisi IV. Diundang pula sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja yang diwakili oleh Dedi Saputra beserta rekan-rekannya.

Suasana RDPU sempat memanas ketika para mantan pekerja menyampaikan kekecewaan mereka dan menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait gaji yang masih belum dibayarkan. Ketegangan meningkat saat perbedaan keterangan muncul antara kedua belah pihak, sehingga mendorong Ketua Komisi IV untuk turun tangan menenangkan forum.

Dandis Rajagukguk kemudian meminta kedua pihak memberikan penjelasan secara berimbang agar Komisi IV memperoleh gambaran utuh terkait akar persoalan. Ia juga meminta Disnaker Kota Batam memaparkan progres penanganan kasus tersebut, termasuk tindakan pengawasan dan mediasi yang telah ditempuh.

“Kami di Komisi IV berkomitmen menjadi penengah dan memastikan penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan sesuai mekanisme ketenagakerjaan. Setiap pihak harus menghargai proses ini demi keadilan bersama,” tegas Dandis dalam forum.

Meski telah dilakukan dialog panjang, hingga rapat berakhir belum diperoleh titik temu antara manajemen PT VRS Mechanical Engineering dan para mantan pekerja. Komisi IV menegaskan bahwa proses mediasi tidak berhenti sampai di sini. Dalam waktu dekat, DPRD akan menjadwalkan pertemuan lanjutan serta melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Komisi IV juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan yang berlaku, agar hak pekerja tetap terlindungi dan kewajiban perusahaan dapat ditegakkan secara proporsional.

Upaya ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat dan transparan di Kota Batam.(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like